Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, tugas pokok dan fungsi Balai Litbang Irigasi mengemban tugas sebagai Unit pelaksana penelitian dan pengembangan teknologi bidang Irigasi. Dalam pengelolan anggaran untuk membiayai kegiatan litbang tersebut, Balai Litbang Irigasi diformasikan sebagai satuan kerja tersendiri dengan nama Satuan Kerja Balai Litbang Irigasi.
Atas dasar tersebut maka, Kegiatan Pengadaan Perbaikan Saluran Drainase, dilaksanakan kegiatan meliputi Perbaikan Saluran Drainase.
Pelaksanaan kegiatan Pengadaan Perbaikan Saluran Drainase dilaksanakan secara kontraktual dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurut peraturan tersebut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian /Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/Jasa.
Laporan Akhir Perbaikan Saluran Drainase 2018
|