Komponen Informasi | Detail | |
---|---|---|
Lokasi Kegiatan | Bekasi |
|
Kelompok Output | Layanan Perkantoran | |
Output Kegiatan | Dokumen Administrasi Kesatkeran yang terdiri dari:
|
|
Komponen Output | ||
Tim Pelaksana | Penegendali Mutu : Rahmat Suria Lubis, ST. MT Pengelola Mutu : Midiah sulatry Abu Bakar, ST Ketua Tim Kegiatan : Nur Choiri, ST Sekretaris : Niken Larasati, S. Kom Ketua Sub Kegiatan Pengelolaan SPP/SPM dan Perbendaharaan : Winarsih Pelaksana : Niken Larasati, S. Kom Ketua Sub Kegiatan Sitem Pelaporan Keuangan : Agus Setianto, B. Sc Pelaksana : Oktawidyati Menur, S. Kom Ketua Sub Kegiatan Administrasi Kepegawaian : Sulardi, S. Sos Pelaksana : Wildatun Zakiyyah, S. Sos Ketua Sub Kegiatan Pengelolaan BMN, Tata Persuratan-Kearsipan : Santi Lestari, S. Sos. M. Ak Pelaksana : Sumbarmi |
|
Deskripsi Kegiatan | Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pengelolaan keuangan menyatakan bahwa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi: (a) perencanaan kebutuhan dan penganggaran; (b) pengadaan; (c) penggunaan; (d) pemanfaatan; (e) pengamanan dan pemeliharaan; (f) penilaian; (g) pemindahtanganan; (h) pemusnahan; (i) penghapusan; (j) penatausahaan; dan (k) pembinaan, pengawasan dan pengandalian. Undang undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Aparatur Sipil Negara Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Perubahan Atas Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Sub Bagian Tata Usaha Balai Litbang Irigasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pelaksanaan sistem manajemen mutu, serta urusan rumah tangga Balai. Dari dasar hukum tersebut suatu Satuan Kerja mempunyai kewajiban untuk dapat melaporkan keuangan Negara, mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN serta mengoperasikan, memelihara aset-aset perkantoran, mengadministrasikan atau mengelola satuan kerjanya, agar terciptanya prasarana dan sarana yang dapat mendukung tercapainya hasil litbang sumber daya air. |
|
Lampiran File | https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/04/Lap-Akhir-ADM-KESATKERAN-2019.doc |