Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR pasal 233-(1), maka pada Tahun Anggaran 2018, Balai Litbang Irigasi telah melaksanakan kegiatan Gaji dan Tunjangan melalui Satuan Kerja Balai Litbang Irigasi.
Mengacu pada UU No.5 tahun 2014 pasal 21 dan 22, bahwa PNS dan P3K berhak memperoleh gaji, tunjangan, jaminan hari tua serta hak-hak lainnya maka perlu hak-hak tersebut ada yang mengelola.
Laporan Akhir Kegiatan Gaji dan Tunjangan berisi tentang pembayaran gaji, pembayaran uang makan, pembayaran uang lembur dan pembayaran tunjangan kinerja.
Laporan Akhir Gaji 2018
|