Balai Teknik Irigasi

Laporan Akhir Pembayaran Gaji dan Tunjangan

Laporan Akhir Pembayaran Gaji dan Tunjangan Tanggal Laporan : 01/12/2020
Komponen Informasi Detail
Lokasi Kegiatan

Bekasi

Kelompok Output Layanan Perkantoran
Output Kegiatan

Dokumen Gaji dan Tunjangan yang terdiri dari: 1. Pembayaran Gaji Induk 2. Pembayaran Uang Makan 3. PembayaanTunjangan Kinerja 4. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur

Komponen Output
Tim Pelaksana

Ketua Tim Kegiatan : Agus Setianto, BSc
Sekretaris : Niken Larasati Tunjungsari, S.Kom
Ketua Sub Kegiatan
1. Pembayaran Gaji Induk : Rudi Hartanto, SE
2. Pembayaran Uang Makan : Oktawidyati Menur, S. Kom
3. PembayaranTunjangan Kinerja : Winarsih
4. Pembayaran Uang Lembur &
Uang Makan Lembur : Sumbarmi

Deskripsi Kegiatan

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian kini telah digantikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Dalam pasal 21 dan 22 disampaikan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Namun, Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih detail mengenai hal tersebut hingga saat ini masih belum terbit.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 16/PRT/M/2020, tanggal 2 Juni 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PUPR pasal 54-56, maka pada Tahun Anggaran 2020, Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai.
Sehubungan dengan tugas tersebut, Balai Teknik Irigasi harus mampu memberdayakan seluruh sumber daya yang dimiliki yaitu sumber daya manusia, keuangan, sarana, dan prasarana secara efektif dan efisien. Kegiatan Pembayaran Gaji dan Tunjangan dilaksanakan untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut.

Lampiran File https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/Laporan-AKHIR-gaji-2020EDIT.doc
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/OUTPUT-Lap-akhir-Gaji-2020EDIT.docx


Share this post

Scroll to Top