Balai Teknik Irigasi

Laporan Akhir Pengkajian Model Kelembagaan Dan Pengelolaan Air Irigasi 2011

Laporan Akhir Pengkajian Model Kelembagaan Dan Pengelolaan Air Irigasi 2011 Tanggal Laporan : 01/12/2011
Komponen Informasi Detail
Lokasi Kegiatan

Jawa Timur (Kab. Jombang, Kediri), dan Sulawesi Selatan (Makassar dan Maros).

Kelompok Output
Output Kegiatan

Naskah Kebijakan (Policy Paper) Model Kelembagaan Pengelolaan Air Irigasi

Komponen Output
Tim Pelaksana

Ketua Tim : Dewi Arifianty Agustina, SP
Sekretaris : Widya Utaminingsih, SP
Anggota :
Drs. Djamaluddin D, MM.
Guntur Safei, ST
Joko Triyono, STP
Indri Swatini S, ST
Rajiman
Midiah Sulastry, ST
Solikhun
N Dedah Zubaedah
Parmin, SIP
Sulardi
Maryanto
Sugirno
Radam
Suyono
Arip Sujana, SE Ir. Muqorrobin
Santi Lestari, S.Sos
Fanani Azis, SH, MM
Bambang Sudiarto, S.Soss
Maulana Rahim, BE
Asril
Sudarman Adi Sumpana
Sri Mulyati
Mapilindo, AMd
Agus Setyono
Supraptini Soerojo
Wawan Juniawan
Muljanta
Sumarni, S.Sos
Eni Widiarti, AMd

Deskripsi Kegiatan

Kegiatan ini berlangsung mulai tahun 2010 sampai dengan tahun 2011. Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji lembaga pengelola irigasi di lapangan sebagai suatu cara untuk mengetahui potret kelembagaan dan pelaksanaan pengelolaan irigasi saat ini. Dengan sasaran output berupa Policy paper (naskah kebijakan) Model Kelembagaan Pengelolaan Air Irigasi.

Pengumpulan data dilakukan di Jawa Timur (Jombang) dan Sulawesi Selatan (Makassar dan Maros). Survai lapangan dilakukan melalui wawancara mendalam (indepth interview). Responden yang telah dipilih terdiri dari kelembagaan pengelolaan irigasi, yaitu instansi pemerintah yang membidangi irigasi, komisi irigasi dan P3A.

Berdasarkan hasil pengkajian di lapangan, kelembagaan pengelolaan irigasi cenderung tidak berfungsi optimal. Hal ini terutama disebabkan oleh (i) kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah (Dinas PSDA, Pertanian dan Bappeda) di daerah dalam melaksanakan pengelolaan irigasi; (ii) pembiayaan yang masih relatif kurang mencukupi sehingga komisi irigasi menjadi pasif; (iii) kebiasaan petani/P3A menerima bantuan dari pihak lain dapat menyebabkan berkurangnya kemandirian petani/P3A; (iv) kurangnya SDM pengelola irigasi di lapangan sehingga pelaksanaan OP kurang maksimal; dan (v) tidak diakomodirnya kearifan lokal yang ada di masyarakat hingga saat ini dalam kelembagaan maupun kegiatan OP.

Berdasarkan potret tersebut, kelembagaan pengelola irigasi dapat lebih berfungsi optimal bila didukung Peraturan Daerah. Peraturan tersebut selanjutnya digunakan sebagai pegangan dalam mekanisme pengelolaan irigasi yang dilaksanakan oleh Institusi Pemerintahan yang membidangi irigasi, Komisi Irigasi maupun P3A. Selain itu, koordinasi antar kelembagaan pengelolaan irigasi harus terjalin dengan baik. Kearifan lokal perlu dipertimbangkan dalam kelembagaan dan OP. Pada tingkat P3A, kearifan lokal sebaiknya dicantumkan dalam AD dan ART saat pembentukan P3A.

Lampiran File https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/06/Laporan-Akhir-Pengkajian-Model-Kelembagaan-Dan-Pengelolaan-Air-Irigasi-2011.doc
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/06/Eksekutif-Summary-Pengkajian-Model-Kelembagaan-Dan-Pengelolaan-Air-Irigasi-2011.doc
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/06/Naskah-Kebijakan-Pengkajian-Model-Kelembagaan-Dan-Pengelolaan-Air-Irigasi-2011.doc
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/06/Pedoman-Wawancara-Pengkajian-Model-Kelembagaan-Dan-Pengelolaan-Air-Irigasi-2011.doc

Share this post

Scroll to Top