Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pasal 233 (1), maka pada
Tahun Anggaran 2018, Sub Bagian Tata Usaha Satuan Kerja Balai Litbang Irigasi
melaksanakan kegiatan Penyusunan Anggaran RKA-K/L dan DIPA, melalui
Satuan Kerja Balai Litbang Irigasi.
RKA-K/L yang disusun merupakan penjabaran dari Renstra Pusat Litbang Sumber
Daya Air tahun 2015-2019 dengan dilandasi oleh perencanaan berbasis kinerja
dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan Penyusunan
RKA-K/L dan DIPA di Satker Balai Litbang Irigasi merupakan kegiatan pendukung
penelitian dan pengembangan yang dilaksanakan sesuai dengan Tugas dan
Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat.
Lingkup kegiatan penyusunan RKA-K/L dan DIPA meliputi : Penyusunan Revisi
RKA-K/L dan DIPA Tahun 2018 dan Penyusunan RKA-K/L dan DIPA Tahun 2019
Ouput dari kegiatan penyusunan RKA-K/L dan DIPA adalah Dokumen RKA-K/L
dan DIPA tahun 2019 dan revisi RKA-K/L dan DIPA tahun 2018.
Laporan Akhir Penyusunan RKAKL dan DIPA 2018
|