Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pasal 230 maka pada
tahun anggaran 2017, Balai Litbang Irigasi melaksanakan kegiatan Pengelolaan
Basis Data dan Sistem Informasi Sumber Daya Air Bidang Irigasi, melalui Satuan
Kerja Balai Litbang Irigasi.
Tujuan kegiatan ini adalah terselenggaranya layanan teknis bidang sumber daya
air melalui kegiatan pengelolaan basis data dan sistem informasi sumber daya air
bidang irigasi yang mudah diakses, cepat dan akurat sebagai penunjang
pelaksanaan, operasional dan pemeliharaan infrastruktur sumber daya air.
Kegiatan ini termasuk dalam kelompok Layanan Teknis dengan output kegiatan
berupa 3 dokumen, yaitu Dokumen Pengumpulan Data dan Informasi hasil litbang
tahun 2016, Dokumen Pengumpulan Data Sekunder dan Dokumen Pemutakhiran
Aplikasi Basis Data. Pada bulan april 2017 terdapat penambahan sub kegiatan
pengembangan serta monitoring dan evaluasi JIAT yang sebelumnya merupakan
kegiatan dari Penerapan Jaringan Irigasi Air Tanah dengan output yang dihasilkan
berupa dokumen monitoring dan evaluasi serta re-aktivasi solar cell irigasi di
Ponorogo dan monev operasi irigasi di Tambora, Nusa Tenggara Barat.
Laporan Akhir ini ditulis oleh Widya Utaminingsih, SP dan tim pelaksana kegiatan
di bawah koordinasi Marasi Deon Joubert, ST, MPSDA. Ucapan terima kasih
kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya
kegiatan ini.
|