Balai Teknik Irigasi

Laporan Akhir Administrasi Kesatkeran

Laporan Akhir Administrasi Kesatkeran Tanggal Laporan : 01/12/2020
Komponen Informasi Detail
Lokasi Kegiatan

Bekasi

Kelompok Output Layanan Perkantoran
Output Kegiatan

Dokumen Administrasi Kesatkeran yang terdiri dari: 1. Pengelolaan SPP/SPM dan Perbendaharaan 2. Sitem Pelaporan Keuangan 3. Pengelolaan BMN, Tata Persuratan-Karsipan 4. Administrasi Kepegawaian

Komponen Output
Tim Pelaksana

Ketua Tim Kegiatan : Santi Lestari, S.Sos., M.Ak.
Sekretaris : Agus Setianto, B.Sc.
Ketua Sub Kegiatan Pengelolaan SPP/SPM
dan Perbendaharaan : Parmin, S.IP
Pelaksana : Niken Larasati, S. Kom
Ketua Sub Kegiatan Sitem Pelaporan Keuangan : Agus Setianto, B. Sc
Pelaksana : Oktawidyati Menur, S. Kom
Ketua Sub Kegiatan Administrasi Kepegawaian : Desmiyetti, A.Md, S. Sos.
Pelaksana : Wildatun Zakiyyah, S. Sos
Ketua Sub Kegiatan Pengelolaan BMN,
Tata Persuratan-Karsipan : Santi Lestari, S.Sos, M.Ak
Pelaksana : Sumbarmi

Deskripsi Kegiatan

Berdasarkan Pasal 56 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pengelolaan kepegawaian, keuangan, tata persuratan dan tata kearsipan, serta perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, penyiapan basis data, evaluasi dan pelaporan, urusan rumah tangga, serta koordinasi administrasi penerapan sistem pengendalian intern balai. Sehubungan dengan tugas tersebut, Sub Bagian Umum dan tata Usaha Balai Teknik Irigasi menyelenggarakan kegiatan Administrasi Kesatkeran.
Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pengelolaan keuangan menyatakan bahwa keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/Daerah, pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pengelolaan BMN/Daerah meliputi: (a)perencanaan kebutuhan dan penganggaran; (b)pengadaan; (c)penggunaan; (d)pemanfaatan; (e)pengamanan dan pemeliharaan; (f)penilaian; (g)pemindahtanganan; (h)pemusnahan; (i)penghapusan; (j)penatausahaan; dan (k)pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan Aparatur Sipil Negara Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari dasar hukum tersebut Satuan Kerja Balai Litbang Irigasi mempunyai kewajiban untuk melaporkan keuangan Negara, berwenang mengusulkan, mengangkat, memindahkan, dan menghentikan ASN serta mengoperasikan, memelihara aset-aset perkantoran, serta mengelola tata naskah dinas, agar terciptanya prasarana dan sarana yang dapat mendukung hasil litbang sumber daya air..

Lampiran File https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/1.-LAPORAN-AKHIR-ADM-SATKER-Santi.doc
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/OUTPUT-1.-SPP-SPM-Bendahara_Santi.docx
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/OUTPUT-2-Sistem-Lap-Keuangan_Santi.docx
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/OUTPUT-3-Pengelolaan-BMN_S.docx
https://irigasi.info/wp-content/uploads/2021/03/OUTPUT-4-laporan-keg-kepeg-update.docx

Share this post

Scroll to Top